Selandia Baru Mengkriminalisasi Penindasan Cyber ​​untuk Membantu, Remaja yang Mengerikan

$config[ads_kvadrat] not found

BERITA VIRAL ~ DERETAN KERAMAHAN VLADIMIR PUTIN PADA UMAT ISLAM

BERITA VIRAL ~ DERETAN KERAMAHAN VLADIMIR PUTIN PADA UMAT ISLAM
Anonim

Parlemen Selandia Baru telah menyetujui RUU yang membuat trolling online ilegal dan dapat dihukum dengan denda atau waktu penjara. RUU Komunikasi Digital yang Berbahaya dirancang untuk menjaga orang-orang Internet agar tidak saling mengancam atau menggunakan bahasa yang ofensif dan, dapat diprediksi, telah mengacau para pembela kebebasan berpendapat yang mengklaimnya terlalu luas dalam ruang lingkup dan mendinginkan wacana online.

Di bawah hukum, individu dapat didenda hingga $ 50.000 atau dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena sengaja menargetkan siapa pun dengan komentar rasis, seksis, homofobik, berbeda mampu, atau tidak toleran terhadap agama. Jika Anda membaca kalimat itu dan bertanya-tanya apakah sistem hukuman Kiwi siap menangani komentari online, Anda bahkan tidak sendirian.

Anggota Partai Buruh NZ telah secara khusus menyuarakan keprihatinan tentang fakta bahwa kata-kata terbuka itu dapat mengakibatkan anak-anak berusia 14 tahun mendapatkan catatan kriminal. Ini khususnya memprihatinkan mengingat tingginya persentase remaja yang - di Selandia Baru dan di tempat lain - bajingan total. Tangkapan utama adalah bahwa situs media sosial diberikan waktu 48 jam untuk menghapus materi yang menyinggung. Selama waktu itu, troll akan memiliki pelabuhan yang aman. Tetapi jika situs gagal untuk menyaring konten mereka, pengguna mereka bisa berakhir mengklik jalan mereka ke denting.

Kepala eksekutif InternetNZ Jordan Carter telah menanggapi kekhawatiran tentang kebebasan berbicara dengan mengatakan, "Tidak ada undang-undang yang sempurna, dan ini tidak terkecuali."

Jadi itu meyakinkan.

$config[ads_kvadrat] not found